Sammy Simorangkir harus menghadapi penentuan nasibnya pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, hari ini juga hakim memberikan keputusan bersalah atau tidaknya atas kasus narkoba yang menyeret nama mantan vokalis Kerispatih tersebut. Dan akhirnya, keputusan telah diambil. Sammy pun dinyatakan bersalah. Dalam persidangan yang diketuai Syarifudin, sang Majelis Hakim memutuskan untuk mengadili terdakwa karena terbukti secara sah menggunakan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri. Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun, dipotong masa tahanan dan memerintahkan agar tetap ditahan.Setelah hakim membaca keputusan tersebut, Sammy Lovers langsung bersorak gembira. “Hidup Sammy, hidup Sammy,” kata mereka bersahutan. Sebagian di antara mereka malah menangis usai mendengar putusan itu. Sama halnya dengan ibunda Sammy yang juga meneteskan air mata atas hukuman yang diterima putranya. Hakim juga memberikan waktu satu minggu kepada pihak Sammy maupun jaksa mengenai keputusan ini. Sammy diizinkan untuk naik banding hingga minggu depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar